Pejabat dan Tata Cara Penilaian DP3
Setelah mengetahui Unsur-Unsur Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan, selanjutnya kita akan membahas pejabat yang akan menilai DP3 dan bagaimana tata cara penilaiannya. Sebelum membahas lebih lanjut kita haru mengetahui bahwa Sifat DP3 adalah rahasia dan harus disimpan dan dipelihara dengan baik. DP3 tersebut Hanya dapat diketahui oleh PNS yang dinilai, pejabat penilai atasan, pejabat penilai, atasan dari atasan pejabat penilai (sampai yang tertinggi) dan atau pejabat lain yang karena tugas atau jabatannya mengharuskan ia mengetahui DP3.
DP3 digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan atau pengembangan karis PNS antara lain: dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan dan lain-lain. Nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbanan untuk menetapkan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun berikutnya kecuali ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
PEJABAT PENILAI
Pejabat penilai adalah atasan langsung dari PNS yang dinilai, dengan ketentuan sebagai berikut:
Seperti inilah contoh Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Referensi:
Buku layanananan Administrasi Kepegawaian PNS 2013
http://unnes.ac.id/berita/tahun-2014-dp3-ganti-jadi-skp/
http://kaltimbkd.info/index.php/id/brosur-layanan-kepegawaian/266-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-dp3-pegawai-negri-sipil
http://www.candrawira.com/2013/03/panduan-penilaian-dp3-pegawai-negeri.html
DP3 digunakan sebagai bahan dalam melaksanakan pembinaan atau pengembangan karis PNS antara lain: dalam mempertimbangkan kenaikan pangkat, penempatan dalam jabatan, pemindahan dan lain-lain. Nilai dalam DP3 digunakan sebagai bahan pertimbanan untuk menetapkan suatu mutasi kepegawaian dalam tahun berikutnya kecuali ada perbuatan tercela yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan yang dapat mengurangi atau meniadakan nilai tersebut.
PEJABAT PENILAI
Pejabat penilai adalah atasan langsung dari PNS yang dinilai, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Serendah-rendahnya Kepala Urusan atau pejabat lain yangsetingkat dengan itu, kecuali ditentukan lain oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur dalam lingkungan masing-masing.
- Pejabat penilai dapat memberikan penilaian apabila ia telah membawahi PNS yang bersangkutan sekurang-kurangnya 6 bulan, kecuali untuk suatu mutasi kepegawaian maka pejabat penilai dapat melakukan penilaian pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan bahan-bahan yang ditinggalkan leh pejabat yang lama.
- Pejabat peniaia berkewajiban melakukan penilaian terhadap PNS yang secara langsung berada di awahnya.
- Penilaian dilakukan pada bulan Desember tiap-tiap tahun, jangka waktu penilaian mulai bulan Januari sampai dengan Desember dalam tahun yang bersangkutan
Berikut ini daftar pejabat penilai di lingkungan PNS
KETENTUAN BAGI CPNS
- DP-3 hanya dibuat dalam tahun yang bersangkutan apabila sampai dengan Desember telah 6 bulan menjadi CPNS.
- Apabila belum 6 bulan menjadi CPNS, P-3 dilakukan dalam tahun berikutnya.
- CPNS yang akan diangkat menjadi PNS, P-3 dilakukan sekurang-kurangnya 1 tahun menjadi CPNS terhitung mulai secara nyata melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 1976 Pasal 12 jo Peraturan pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 Pasal 14, sehingga tidak usah lagi dibuat DP-3 nya pada Desember tahun yang bersangkutan.
KEWAJIBAN PEJABAT PENILAI
- Melakukan P-3 terhadap PNS yang berada di bawahnya
- Mengisi dan memelihara buku catatan penilaian yang memuat catatan tingkah laku/perbuatan/tindakan PNS yang menonjol baik yang positif atau negatif selama 5 tahun. Buku catatan -3 PNS yang diangkat menjadi Pejabat Negara, sedang menjalankan tugas belajar diperbantukan/dipekerjakan pada perusahaan milik negara, organisasi profesi, badan swasta yang ditentukan, negara sahabat atau badan internasional tetap dipelihara oleh Pejabat Penilai dari instansi induk dengan menggunakan bahan-bahan dari pimpinan yang besangkutan di mana PNS tersebut bekerja atau tugasbelajar.
TATA CARA PENILAIAN
Penilai P3 dilakukan dengan mengisi format penilaian yang sudah ada lampirannya yakni lampiran peraturan pemerintah nomor 10 tahun 1979. Nilai dinyatakan dengan sebutan dan angka sebagai berikut:
Amat baik : 91 – 100
Baik : 76 – 90
Sedang : 51 – 60
Kurang : 51 ke bawah
Setelah melakukan penilaian kemudian selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam DP3, DP-3 yang dibuat dan telah ditandatangani oleh pejabat penilai diberikan secara langsung kepada PNS yang dinilai oleh pejabat penilai. Apabila tempat bekerja antara pejabat penilai dengan PNS yang dinilai berjauhan, maka DP-3 dikirimkan kepada PNS yang dinilai.
PNS yang dinilai wajib mencantumkan tanggal penerimaan DP-3 yang dikirimkan kepadanya pada ruangan yang disediakan. Apabila PNS yang dinilai menyetujui penilaian terhadap dirinya, ia menendatangani DP-3 tersebut pada tempat yang disediakan, kemudian mengembalikan DP-3 tersebut kepada pejabat penilai selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung mulai ia menerima DP-3 itu. DP-3 yang telah ditandatangani oleh PNS yang dinilai diteruskan oleh pejabat penilai kepada
atasan pejabat penilai dalam waktu sesingkat mungkin untuk mendapatkan pengesahan.
Seperti inilah contoh Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil.
Referensi:
Buku layanananan Administrasi Kepegawaian PNS 2013
http://unnes.ac.id/berita/tahun-2014-dp3-ganti-jadi-skp/
http://kaltimbkd.info/index.php/id/brosur-layanan-kepegawaian/266-daftar-penilaian-pelaksanaan-pekerjaan-dp3-pegawai-negri-sipil
http://www.candrawira.com/2013/03/panduan-penilaian-dp3-pegawai-negeri.html
Apakah boleh penilai lebih rendah golongan nya dari yang dinilai
BalasHapus