Keberatan Atas Nomor Urut Dalam Daftar Urut Kepangkatan
sumber gambar http://kecamatanlabuhanmaringgai.blogspot.com/ |
Daftar Urut Kepangkatan yang telah ditetapkan , diumumkan dengan cara sedemikian rupa sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dapat dengan mudah membacanya. Namun bila terdapat keberatan terhadap nomor urut tersebut dapat mencermati hal berikut ini.
- Apabila ada Pegawai Negeri Sipil yang berkeberatan atas nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, maka Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan melalui hirarki.
- Keberatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, harus sudah diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga Puluh) hari terhitung mulai diumumkan Daftar Urut Kepangkatan. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari tidak dipertimbangkan.
- Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan ang diajukan olehPegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya masing-masing.
- Apabila keberatan yang diajukan mempunyai dasar-dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan menetapkan Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan sebagaimana mestinya dan memberitahukan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
- Apabila keberatan yang diajukan tidak mempunyai dasar-dasar yang kuat, maka Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan menolak keberatan tersebut secara tertulis.
- Perubahan nomor urut atau penolakan atas keberatan sebagaimana dimaksud di atas, harus sudah ditetapkan dan diberitahukan oleh Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
- Apabila Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan merasa tidak puas atas penolakan keberatan yang diajukan , maka ia dapat mengajukan keberatan banding secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan melalui hirarki disertai dengan alasan-alasan yang lengkap.
- Keberatan tersebut harus sudah diajukan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung mulai ia menerima penolakan atas keberatan tersebut. Keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu 14 (empat belas) hari tidak dipertimbangkan.
- Keberatan atas nomor urut Daftar Urut Kepangkatan diajukan melalui hirarki, oleh sebab itu keberatan tersebut dikirim kepada Atasan Pembuat Daftar Urut Kepangkatan melalui Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan. Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan wajib mempelajari dengan seksama keberatan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dan membuat tangapan terakhir atas keberatan itu.
- Tanggapan yang dimaksud disampaikan kepada Atasan Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan bersama-sama dengan surat keberatan dari Pegawai Negeri Sipil yangbersangkutan.
- Atasan pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan yang menerima keberatan atas nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, wajib mempertimbangkan dengan seksama keberatan tersebut.
- Apabila terdapat alasan-alasan yang kuat, maka Atasan Pejabat pembuat Daftar Urut epangkatan menetapkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan, dan memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat pembuat Daftar Urut Kepangkatan dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
- Apabila tidak terdapat alasan-alasan yang kuat, maka Atasan Pejabat pembuat Daftar Urut Kepangkatan menolak keberatan tersebut dan memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat pembuat Daftar Urut Kepangkatan dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan secara tertulis.
- Perubahan nomor urut atau penolakan atas keberatan sebagaimana dimaksud di atas, harus sudah ditetapkan dan diberitahukan oleh Atasan pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan epada Pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatan dan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan dalam jangka waktu 14 (emapt belas) hari terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
- Terhadap perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan atau penolakan atas keberatan yang ditetapkan oleh Atasa pejabat Pembuat Daftar Urut Kepangkatantidak dapat diajukan keberatan.
- Terhadap Daftar Urut Kepangkatan yang ditanda tangani sendiri oleh Menteri, Jaksa Agung, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, tidak dapat diajukan keberatan.
PERUBAHAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR URUT DALAM DAFTAR URUT KEPANGKATAN
PERUBAHAN
- Setiap mutasi Kepegawaian yang mengakibatkan perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan, umpamanya kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil, pemindahan , pemberhentian, meninggal dunia, dan lain-lain dicatat dalam Daftar Urut Kepangkatan yang bersangkutan.
- Untuk memudahkan pemeliharaan Daftar Urut Kepangkatan, maka perubahan-perubahan karena mutasi Kepegawaian, pencatatannya cukup dengan menuliskan jenis mutasi Kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang disediakan.
PENGHAPUSAN
- Nama Pegawai Negeri Sipil dihapuskan dari Daftar Urut Kepangkatan oleh karena : (1) Diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil; (2) Meninggal dunia; (3) Pindah instansi.
- Penghapusan nama tersebut dilakukan pada waktu penyusunan Daftar Urut Kepangkatan untuk tahun berikutnya.
Umpamanya :
Pada Departemen Perindustrian seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Amat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil pada akhir bulan Maret 1979, dalam hal yang sedemikian, nama Amat dihapuskan dari Daftar Urut Kepangkatan dalam tahun 1980 yang disusun pada akhir tahun 1979.
Pustaka:
UU RI No. 43 Tahun 1999
PP No. 15 Tahun 1979
Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 1980
terima kasih atas petunujuknya ,bagaiamana format surat kebertan atas no.DUK ?
BalasHapus