Menentukan Nomor Urut Pada Daftar Urut Kepangkatan
Dalam Daftar Urut Kepangkatan tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menentukan nomor urut yang tepat dalam satu Daftar Urut Kepangkatan diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut:
- Pangkat;
- Jabatan;
- Masa kerja;
- Latihan jabatan;
- Pendidikan; dan
- Usia.
Berikut ini penjelasan dari pembuatan nomor urut pada daftar urut kepangkatan diatas.
PANGKAT
Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi, dicantumkan dalam nomor urut yanglebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama, umpamanya Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, maka dari antara mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Direktorat Perbendaharaan Negara terdapat tiga orang Pegawai Negeri Sipil bernama Amat, Bindu, dan Cirus yang berpangkat sama , yaitu Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, tetapi Amat diangkat dalam golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1-10-1977, sedangkan Bindu terhitung mulai tanggal 1-10-1977, dan Cirus terhitung mulai tanggal 1-4-1978. Dalam hal yang sedemikian susunan nama mereka pada Daftar Urut Kepangkatan Direktorat Perbendaharaan Negara, dimuat dari nama Amat, kemudian Bindu, dan seterusnya Cirus.
JABATAN
- Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama pula, maka dari antara mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Sekretariat Jenderal Departemen Agama terdapat dua orang Pegawai Negeri Sipil bernama Abdul kadir dan Abu Bakar yang berpangkat sama , yaitu Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c masing-masing terhitung mulai tanggal 1 April 1978. Jabatan Abdul Kadir adalah Kepala Biro sedang Jabatan Abu Bakar adalah Kepala Bagian. Dalam hal yang sedemikian , maka Abdul Kadir dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
- Apabila tingkat jabatan sama juga, maka dari antara mereka yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatnya itu, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada BiroPerencanaan Sekretariat Jenderal Departemen Dalam negeri terdapat tiga orang Pegawai Negeri sipil bernama Daud, Eman, dan Firman berpangkat sama , yaitu Pembina tingkat I golongan ruang IV/b terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1976. Jabatan Daud adalah kepala Bagian A terhitung mulai tanggal 1Januari 1977 jabatanEman adalah Kepala Bagian B terhitung mulai tanggal 1 April 1977, sedang jabatan Firman adalah kepala Bagian C terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1977. Dalam hal yang sedemikian susunan ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dalam Daftar Urut Kepangkatan Biro Perencanaan, yang teratas adalah Daud, kemudian Eman, barulah Firman.
- Tingkat jabatan sebagai dasar penyusunan Daftar Urut Kepangkatan, adalah : (a) Jabatan struktural adalah sebagai tersebut dalam Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1977 dengan segala tambahan dan perubahannya.
MASA KERJA
- Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, maka dari antara mereka yang memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri Sipil yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya:
Pada Biro Kepegawaian SETWILDA Tingkat I Jawa Barat terdapat dua orang Pegawai Negeri Sipil bernama Gino dan Husein yang berpangkat sama yaitu Penata Tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai 1 Oktober 1977 dengan jabatan yang sama tingkatnya yaitu masing-masing Kepala bagian sejak 1 April 1978. Gino diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak tanggal 1 Mei 1963, sedangkan Husein diangkat sejak 1 januari 1965. Dlaam hal yang sedemikian nama Gino dicantumkan lebih tinggi dari pada Husein dalam Daftar Urut Kepangkatan pada Biro Kepegawaian SETWILDA Tingkat I Jawa Barat, karena masa kerja Gino lebih banyak dari Husein.
- Masa kerja yang diperhitungkan dalam Daftar Urut Kepangkatan, adalah masa kerja yang dapat diperhitungkan untuk penetapan gaji.
LATIHAN JABATAN
- Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan memiliki masa kerja yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, maka dari antara mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan , dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, maka dari antara mereka yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada Inspektorat jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terdapat 4 orang Pegawai Negeri Sipil bernama Ismail, Jakub, Kasim, dan Leman yang berpangkat sama yaitu Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c terhitung mulai tanggal 1 Oktober 19978, dengan jabatan yang sama yaitu Inspektur sejak 1 Mei 1976, masuk Pegawai Negeri Sipil sejak 1 Juli 1955. Ismail mengikuti pendidikan SESPA LAN pada tahun 1976. Jakub mengikuti SESPA LAN pada tahun 1977, Kasim juga mengikuti pendidikan SESPA LAN tahun 1977 tetapi tidak lulus, sedangkan Leman belum pernah mengikuti pendidikan latihan jabatan. Dalam hal yang sedemikian urutan nama Pegawai Negeri Sipil tersebut pada Daftar Urut Kepangkatan Inspektorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan dimulai dengan nama Ismail, kemudian menyusul Jakub, Kasim dan seterusnya Leman.
- Tingkat latihan jabatan yang digunakan sebagai dasar dalam Daftar Urut Kepangkatan adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran III Surat Edaran ini.
PENDIDIKAN
- Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memiliki masa kerja yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, dan lulus dari latihan jabatan yang sama sebagaimana dimaksuid dalam huruf e, maka dari antara mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan. Apabila tingkat pendidikan sama, maka dari antara mereka yang lebih dahulu lulus dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Pada Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam negeri terdapat 3 orang Pegawai Negeri Sipil bernama Tina, Mochtar, J. Napitupulu, mereka memiliki pangkat yang sama, yaitu Penata golongan ruang III/c terhitung mulai 1 Oktober 1978, dengan jabatan yang sama yaitu Kepala Seksi sejak 1 Januari 1979, ketiga-tiganya diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil sejak 1 April 1969, sama-sama diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sejak 1 Mei 1970, sama-sama mengikuti dan lulus Kursus Perencanaan tahun 1975. Tina memperoleh gelar Sarjana Hukum tahun 1967, Mochtar memperoleh gelar Sarjana Ekonomi tahun 1966, sedangkan J. Napitupulu memperoleh gelar Sarjana Sosial tahun 1968. Dalam hal yang sedemikian urutan nama ketiga Pegawai Negeri Sipil tersebut di atas dalam Daftar Urut Kepangkatan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah yang teratas adalah Mochtar, kemudian Tina, dan seterusnya j. Napitupulu.
- Tingkat Ijazah/Akta/Diploma/STTB yang diperoleh dari suatu pendidikan yang dignakan seabgai dasar dalam Daftar Urut Kepangkatan, adalahseabgaimana dimaksuddalam lampiran IV Surat Edaran ini.
USIA
Apabila ada dua orang atau lebih Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat sama sebagaimana dimaksud dalam huruf b, memangku jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf c, memiliki masa kerja yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf d, lulus dari latihan jabatan yang sama sebagaimana dimaksuid dalam huruf e, dan lulus dari pendidikan yang sama sebagaimana dimaksud dalam huruf f, maka dari antara mereka yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam Daftar Urut Kepangkatan.
Umpamanya :
Pada Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial terdapat 2 orang Pegawai Negeri Sipil bernama Oberlin dan Poernomo dengan pangkat yang sama Penata Muda tingkat I golongan ruang III/d terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1978, Jabatan kepala Sub Bagian sejak 1 Mei 1966, dua-duanya memperoleh Sarjana Ekonomi pada tahun 1965, belum pernah mengalami latihan jabatan. Operlin lahir tanggal 9 Juli 1935, sedangkan Poernomo lahir tanggal 5 Mei 1973. Dalam hal yang sedemikian urutan nama mereka dalam Daftar Urut Kepangkatan Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Departemen Sosial dimulai dengan nama Oberlin karena dia lebih tua usia dari pada Poernomo.
Selanjutnya dapat dilihat Keberatan Atas Nomor Dalam Daftar Urut Kepangkatan
Pustaka:
UU RI No. 43 Tahun 1999
PP No. 15 Tahun 1979
Surat Edaran Kepala BAKN No. 03 1980
Terimakasih....
BalasHapus