Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Etika Profesi Akuntan


Etika profesi dikeluarkan oleh organisasi untuk mengatur perilaku anggotanya dalam menjalankan praktik profesinya bagi masyarakat. Etika profesional bagi praktik akuntansi di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh IAI sebagai profesi akuntan.

Kode Etik Akuntan Publik (KEPAP) adalah urutan etika yang harus di terapkan oleh anggota institut Akuntan Publik Indonesiaatau IAPI (semelumnya Ikatan Akuntan Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI - KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP).

Sehubungan dengan perkembangan yang terjadi dalam tatanan global dan tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang lebih besar atas penyajian laporan keuangan, IAPI merasa adanya suatu kebutuhan untuk melakukan percepatan atas proses pengembangan dan pemutakhiran standar profesi yang ada melalui penyerapan Standar Profesi Internasional, yaitu sebagai berikut:

  1. Integritas, akuntan profesional harus tegas dan jujur dalam semua keterliabatannya dalam hubungan profesional dan bisnis.
  2. Objektivitas, akuntan profesional seharusnya tidak membiarkan bias, konflik kepentingan, atau pengaruh yang berlebihan dari orang lain untuk mengesampingkan penilaian profesional atau bisnis.
  3. Kompetensi profesional dan kesungguhan, akuntan profesional mempunyai tugas yang berkesinambungan untuk senantiasa menjaga pengetahuan dan keahlian profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan teknik dalam praktik, legislasi, dan teknis. Seorang akuntan profesional harus bertindak tekun dan sesuai dengan standar teknis dan profesional yang berlaku dalam memberikan layanan profesional.
  4. Kerahasiaan, akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional dan bisnis, tidak boleh mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga, tanpa otoritas yang tepat dan spesifik kecuali ada hukum atau profesional atau kewajiban untuk mengungkapkannya. Informasi rahasian yang diperoleh sebagai hasil dari hubungan bisnis profesional seharusnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi para akuntan profesional atau pihak ketiga.
  5. Perilaku Profesional, akuntan profesional harus patuh pada hukum dan peraturan-peraturan terkait dan seharusnya menghindari tindakan yang bisa mendeskreditkan profesi.


Posting Komentar untuk "Etika Profesi Akuntan"