Mutasi Pegawai
Mutasi pegawai adalah salah satu media pengembangan pegawai, dimana mutasi merupakan pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain, baik pemindahan itu sifatnya setarap dengan jabatan sebelunya, naik kejabatan yang lebih tinggi, maupun turun kejabatan yang lebih rendah.
Bila mutasi tersebut naik ke jabatan yang lebih tinggi maka mutasi tersebut dinamakan promosi. Sebaliknya mutasi yang sifatnya menurun disebut dengan demosi.
Mutasi pegawai merupakan hal biasa dalam suatu kantor. Hal ini dilakukan dengan berbagai alasan dan tujuan yang diharapkan dari mutasi dan promosi tersebut.
Alasan mengapa terjadi mutasi dalam suatu organisasi atau kantor adalah sebagai berikut:
Keinginan Pegawai Sendiri
Pemindahan ini terjadi karena pegawai yang bersangkutan kurang tepat pada jabatan semula. Misalnya karena keadaan fisik yang tidak memungkinkan, kurang cocok dengan pegawai lain, dengan atasan dan lain sebagainya.Biasanya pemindahan karena keinginan pegawai hanya pemindahan bersifat setarap, artinya pegawai yang bersangkutan dipindah pada tingkat jabatan yang sama.
Keinginan Perusahaan atau Kantor
Pemindahan karena keinginan perusahaan dengan alasan:- untuk mengembangkan pegawai
- untuk menghilangkan rasa bosan atau jemu pada diri pegawai
- menjamin dan menjaga kepercayaan pegawai terhadap perusahaan bahwa mereka tidak akan diberhentikan karena kekurangcakapan dalam jabatan yang lama.
Sementara menurut Mannopa Arun dalam bukunya Personnel Management mengatakan bahwa pemindahan pegawai karena keinginan perusahaan dapat terjadi karena beberapa sebab, antara lain:
- kebutuhan untuk penyesuaian sementara, misalnya karena seorang tidak masuk kerja.
- mengatasi kedaan darurat karena meningkatnya beban kerja.
- kebutuhan latihan, seperti rotasi jabatan
- kebutuhan pekerjaan itu sendiri
Adapaun tujuan dari pemindahan atau mutasi pegawai adalah:
- meningkatkan produktivitas kerja pegawai
- membina karir pegawai berdasarkan prestasi kerja
- menghilangkan rasa bosan pada pegawai
- menambah atau melengkapi tenaga ahli pada suatu bagian
- mengisi kekosongan jabatan, agar stabilitas organisasi tetap terjaga dengan baik
Menurut Drs. Manullang, dalam bukunya Management Personalia, mengatakan bahwa ada tiga macam cara dalam mutasi atau pemindahan pegawai, yaitu:
1. Berdasarkan unit aktivitas dimana pegawai melakukan pekerjaanya
Seperti pemindahan antar seksi, antar bagian, dan antar perusahaan.
2. Berdasarkan maksud atau tujuan pemindahan, dapat dibedakan atas.
- production transfer, yaitu pemindahan pegawai dari jabatan satu ke jabatan yang sama dalam lingkungan dan produksi yang berbeda.
Hal ini dikarenakan dalam lingkungan produksi yang pertama produksinya dikurangi sehingga tenaga yang kedua baik produksi maupun tenaganya ditambah. - replacement transfer, yaitu pemindahan pegawai yang sudah lama dinasnya kepada jabatan yang sama di departemen yang lain untuk menggantikan pegawai yang sedikit masa dinasnya dan diberhentikan.
Hal ini terjadi bila aktivitas perusahaan diperkecil, sehingga sebagian tenaga kerja diberhentikan dan hanya pegawai yang mempunyai masa dinas yang lama tetap dikerjakan. - versality transfer, yaitu pemindahan pegawai agar pegawai yang bersangkutan dapat melakukan pekerjaan atau ahli dalam berbagai lapangan pekerjaaan.
- shift transfer, yaitu pemindahan pegawai dari sift satu ke sift lainnya. Misalnya pemindahan pegawai dari sift pagi menjadi shift sore.
- remedial transfer, yaitu pemindahan dari suatu jabatan ke jabatan yang sama dalam departemen lain dengan maksud ia dapat bekerjasama dengan teman sepekerjaan atau atasannya.
Hal ini terjadi bila seorang pegawai tidak dapat bekerja sama dengan teman sekerja atau atasannya, sehingga untuk memperbaiki keadaan itu ia dipindahkan ke jabatan lain atau kejabatan yang sama pada departemen atau seksi yang berlainan.
Berdasarkan Lamanya pegawai memangku jabatan baru
Berdasarkan lamanya pegawai memangku jabatan baru maka pemindahan digolongkan menjadi dua macam yaitu:
- temporary transfer, yaitu pemindahan pegawai hanya untuk sementara saja. Hal ini karena seorang pemangku jabatan tertentu berhalangan datang, sehingga agar pekerjaan tidak terbengkalai maka untuk sementara dipindahkan pegawai lain untuk mengganti pekerjaan pegawai yang tidak hadir tersebut.
- permanent transfer, yaitu pemindahan seorang pegawai untuk memangku jabatan yang baru untuk selama-lamanya sampai tiba waktunya pegawai tersebut di pindahkan lagi ke jabatan lain baik karena promosi maupun sebab-sebab lain.
Posting Komentar untuk "Mutasi Pegawai"