Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 1

Pensiun adalah pemberhentian yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai dilingkungan kerjanya karena telah mencapai usia lanjut atau sebagai tunjangan atau balas jasa yang diterima oleh seorang pegawai karena dianggap telah melakukan tugas pekerjaannya dengan baik selama masa aktif bekerja. (Administrasi Kepegawaian Karya Enceng Dkk). 

Pemberian hak pensiun pada pegawai negeri dibedakan menjadi dua yaitu pertama, pemohon mengajukan berhenti dengan hak pensiun yang telah memenuhi syarat, kedua, pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun.

Iuran pensiun Pegawai Negeri dan sumbangan pemerintah tersebut dipupuk dan dikelola oleh bada asuransi sosial Hak atas pensiun pegawai (UU No. 11 Tahun 1969 pasal 9). Pegawai yang diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil berhak menerima pensiun pegawai jika ia pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai:

  1. Telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 20 tahun.
  2. Mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 4 Tahun dan oleh badan/pejabat yang ditunjuk oleh departemen kesehatan pegawai negeri, dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam jabatan apapun juga karena keadaan jasmani atau rohani yang tidak disebabkan oleh dan karena ia menjalankan kewajiban jabatannya.
  3. Pegawai negeri yang telah menjalankan suatu tugas Negara tidak dipekerjakan kembali sebagai pegawai negeri, berhak menerima pensiun pagawai apabila ia diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri dan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri ia telah mencapai sekurang-kurangnya 50 tahun dan memiliki masa kerja untuk pensiun sekurang-kurangnya 10 tahun.
Usia pegawai negeri untuk mendapatkan pensiun ditentukan atas dasar tanggal kelahiran yang disebut pada pengankatan pertama. Bila tanggal kelahirannya hanya menyebutkan tahunnya saja, maka ditetapkan tanggal 1 Desember tahun kelahiran yang bersangkutan dan bila hanya menyebutkan bulan dan tahunnya saja, maka ditetapkan tanggal akhir bulan yang bersangkutan.

Berakhirnya hak pensiun pegawai (pasal 14 UU No.11/1969)
Hak pensiun pegawai berakhir pada penghabisan bulan penerima pensiun pegawai yang bersangkutan meninggal dunia.

Pembatalan pemberian pensiun pegawai (pasal 15 UU No.11/1969) 
Pembayaran pensiun pegawai diberhentikan dan surat keputusan tentang pemberhentian pensiun dibatalkan, apabila penerima pensiun diangkat kembali menjadi pegawai negeri atau diangkat kembali dalam suatu jabatan negeri dengan hak untuk kemudian diberhentikan lagi, memperoleh pensiun menurut undang-undang atau peraturan yang sesuai dengan UU No. 11/1969.

Tujuan Pensiun

Pensiun adalah suatu penghasilan yang diterima setiap bulan oleh seorang mantan Pegawai Negeri Sipil yang tidak dapat bekerja lagi, untuk membiayai hidupnya, agar ia tidak terlantar apabila tidak berdaya lagi untuk mencari penghasilan lain.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua dan sebagai penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil atas jasa-jasanya.

Disamping itu program pemberian pensiun juga bertujuan:
  1. Memberikan perangsang kerja kepada Pegawai Negeri Sipil
  2. Meningkatkan rasa kesetiaan/loyalitas Pegawa Negeri Sipil
  3. Memberikan ketenangan kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan maupun keluarganya

Penerima Pensiun dan Macam-Macam Pensiun Pegawai

Berdasarkan penerima pensiun, dapat diuraikan macam-macam pensiun sebagai berikut:

1. Pensiun Pegawai
Pemberian pensiun pegawai dibedakan menjadi dua yaitu:
  1. Pensiun pegawai dapat diperoleh secara normal apabila pada saatn pemberhentian pegawai  negeri sipil, pegawai yang bersangkutan telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 tahun dan mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 20 tahun.
  2. Pensiun pegawai dapat diperoleh karena pegawai yang bersangkutan cacat jasmani atau rohani sehingga tidak dapat bekerja dalam jabatan apa pun juga.
Besarnya pensiun pegawai dapat dihitung dengan menggunakan rumus:

PP = 2,5 % x MK x DP

Keterangan:
PP = Pensiun Pokok
DP = Dasar Pensiun
MK = Masa Kerja

Dengan ketentuan: Besarnya pensiun pegawai sesuai dengan pasal 11 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 sebagai berikut:

  1. Pensiun pegawai sebulan sebanyak-banyaknya 75% dari dasar pensiun
  2. Pensiun pegawai sebulan sekurang-kurangnya 40% dari dasar pensiun

2. Pensiun Janda/Duda

Pensiun janda diberikan apabila seorang pegawai/pejabat pns atau pensiun pegawai/pejabat wanita meninggal. Pensiun duda diberikan apabila seorang pegawai/pejabat wanita atau pensiun pegawai/pejabat wanita meninggal.

Jika janda atau duda tersebut menikah lagi, hak pensiun hilang.

Besarnya pensiun duda/janda sebulan dapat dihitung dengan mempergunakan rumus berikut:

PPJ/D = 36 % x DP

Keterangan: 
PPJ/D = pokok pensiun Janda/Duda
DP = Dasar pensiun

Dengan ketentuan: Besarnya pensiun duda/janda tidak kurang dari 75% gaji pokok terendah menurut peraturan pemerintah tentang gaji dan pangkat pegawai negeri yang berlaku bagi almarhum suami/isteri.

Apabila pegawai/pejabat mempunyai lebih dari seorang isteri, masing-masing isteri menerima pensiun janda. Besarnya pensiun untuk masing-masing dihitung dengan rumus berikut:

Bg. PJ/D = 36%xDP/n janda

Keterangan:
Bg. PJ/D = bagian pensiun janda/duda
DP = dasar pensiun
n = jumlah isteri

Apabila pegawai/pejabat meninggal, besarnya pensiun janda adalah:

72% x dasar pensiun

Istri sah ialah istri yang terdaftar pada biro tata usaha kepegawaian BAKN

Untuk memperoleh pensiun janda/duda, yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan kepada Kepada Kantor Urusan Pegawai dengan melampirkan:
  1. surat keterangan kematian atau salinannya yang telah disahak pihak yang berwajib
  2. salinan surat nikah yang disahkan oleh yang berwenang
  3. daftar susunan keluarga yang disahkan oleh yang berwajib memuat tanggal kelahiran dan alamat mereka yang berkepentingan
  4. surat keputusan yang menetapkan pangkat dan gaji terakhir orang yang meninggal dunia.

3. Pensiun Anak

Pensiun anak adalah pensiun janda/duda yang diturunkan kepada anak-anaknya. Syarat-syarat untuk mendapat pensiun anak:
  1. belum berusia 25 tahun
  2. belum punya penghasilan sendiri
  3. belum pernah menikah
  4. benar-benar menjadi tanggunan yang bersangkutan
Apabila ayah dan ibu penerima pensiun anak berstatus pegawai negeri pensiun dihitung dari gaji yang laebih besar.

Pensiun anak berakhir apabila janda/duda meninggal dan tidak ada lagi ada anak yang memenuhi syarat-syarat untuk menerima pensiun anak.

4. Pensiun Orang Tua

Pensiun orangtua diberikan apabila pegawai meninggl dan tidak meninggalkan istri/suami ataupun anak. Besarnya pensiun orangtua adalah 20% dari pensiun janda/duda.

Apabila kedua orang tua pegawai tersebut bercerai, pensiun orangtua dibagi dua.

Posting Komentar untuk "Pensiun Pegawai Negeri dan Swasta Bag. 1"